JAKARTA – Nirina Zubir, Kakaknya Fadlan Karim, dan suami Nirina, Ernest Fardiyan, kecewa atas putusan hakim yang memvonis hanya dua tahun lebih notaris mafia tanah yang mengambil alih rumah dan tanah orangtua Nirina Zubir.
Diketahui tiga notaris mafia tanah itu merupakan orang yang mengerti hukum dibidang pertanahan. Mereka menjadi kepanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus sertifikat tanah harusnya dihukum berat. Paling tidak maksimal dari tuntutan.
Sebelumnya pihak Nirina menyebut cukup puas dengan vonis untuk mantan asisten rumah tangga (ART)-nya. Namun mereka merasa kecewa atas vonis bagi tiga notaris yang terlibat.
Diketahui, dua eks ART, Rini Khasmita, dan Edirianto, dituntut 15 tahun penjara, tapi divonis 13 tahun penjara. Sementara notaris dituntut 4 tahun, namun divonis 2 tahun 8 bulan.
“Untuk keputusan Riri sama Edirianto ya kami cukup puas ya, cuman kalau mengenai notaris ini apalagi Faridah yang di mana dia aktor intelektualnya itu kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim cuman 2,8 bulan, apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan kan jadi tinggal 1 tahun 9 bulan ya,” kata Fadlan di PN Jakbar seusai sidang vonis ART Nirina Zubir, Selasa (16/8/2022).
Tinggalkan Balasan