Fadlan meminta Presiden Jokowi, Menteri ATR Hadi Tjahjanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah. Fadlan menilai dengan vonis notaris bernama Faridah dan Ina Rosaina yang divonis 2 tahun 8 bulan di kasus mafia tanah, vonis itu dinilai kurang memberi efek jera.
“Jadi ya saya mohon ya tolong didengar bapak Presiden Pak Jokowi menteri ATR BPN bapak Hadi dan juga Jaksa Agung ST Burhanudin ya ini kalau mau memberantas mafia tanah kayaknya kita akan terus menemui jalan buntu ya, kalau aktor intelektualnya itu nggak diapa-apain, ya terus terang saja ya kami sangat kecewa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadlan juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan vonis kasus tersebut. Ia menilai kasus itu telah viral tetapi masih ada vonis rendah terhadap notaris yang diduga sebagai aktor intelektual.
“Ya tidak sesuai lah ya, ini kami aja yang sudah viral saja aktor intelektualnya saja cuma dikasih 2,8 bulan saja, apalagi banyak masyarakat kecil,” katanya.
Tinggalkan Balasan