JAKARTA – Partai Prima masih terus mengupayakan jalur damai dengan KPU. Partai Prima pun mengaku sampai saat ini masih belum ajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
“Belum (ajukan eksekusi). Kita masih berharap proses ini masih bisa menemukan titik temu. Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Dominggus berharap dengan laporan ulang ke Bawaslu, dapat menghasilkan putusan yang baik untuk keduanya. Dia menyebut hal itu agar tidak menimbulkan polemik yang berlarut.
“Jadi kita harapkan nanti pasca proses ini, itu benar-benar ada satu putusan yang benar-benar memberikan jalan keluar. Ada solusi alternatif. Karena kita tidak perlu juga terlalu ngotot di area yang bisa menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Namun, diketahui, KPU hanya akan menempuh jalur hukum melawan gugatan Partai Prima. Meski begitu, Dominggus mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk menghadapi KPU.
Tinggalkan Balasan