Partai Prima Beri Peluang Upayakan Jalur Damai dengan KPU

JAKARTA – Partai Prima masih terus mengupayakan jalur damai dengan KPU. Partai Prima pun mengaku sampai saat ini masih belum ajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

“Belum (ajukan eksekusi). Kita masih berharap proses ini masih bisa menemukan titik temu. Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Dominggus berharap dengan laporan ulang ke Bawaslu, dapat menghasilkan putusan yang baik untuk keduanya. Dia menyebut hal itu agar tidak menimbulkan polemik yang berlarut.

“Jadi kita harapkan nanti pasca proses ini, itu benar-benar ada satu putusan yang benar-benar memberikan jalan keluar. Ada solusi alternatif. Karena kita tidak perlu juga terlalu ngotot di area yang bisa menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Namun, diketahui, KPU hanya akan menempuh jalur hukum melawan gugatan Partai Prima. Meski begitu, Dominggus mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk menghadapi KPU.

Baca Juga:   Bersiap Hadapi Gugatan Pemilu 2024, MK Minta Tambah Anggaran

“Ini sebenarnya juga jalur hukum lewat Bawaslu. Kita juga masih menunggu proses di Mahkamah Agung. Kemudian juga kita akan follow up dengan beberapa tindakan lain bila jalur-jalur yang ada ini sudah tidak menemukan solusi juga. Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya nanti ada,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI menegaskan hanya akan menempuh jalur hukum dalam menghadapi gugatan Partai Prima. KPU mengatakan tidak menempuh jalur damai.

“Ketua KPU RI pernah menegaskan bahwa keputusan berkenaan dengan partai politik peserta pemilu, baik yang diterbitkan pada 14 Desember ataupun 30 Desember itu tetap berlaku,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (10/3).

Idham mengatakan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berhak mengubah putusan KPU, hanya Bawaslu dan PTUN. Namun, untuk mengubah keputusan itu, partai yang mengajukan gugatan harus memenangkan sengketa proses di Bawaslu dan PTUN. Sebab, dua lembaga tersebut memiliki kompetensi absolut dalam menangani sengketa proses Pemilu.

“Dalam konteks ini, sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga:   MA Bela Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tidak ada komunikasi dengan Partai Prima di luar konteks hukum. Dia menyebut komunikasi dengan Partai Prima hanya pada saat persidangan.

“Ya komunikasi kami dalam konteks sengketa ini atau gugatan ini semua komunikasi hukum yang di mana komunikasi itu saat persidangan,” tuturnya.(SW)