MA Bela Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin akhirnya angkat suara soal geger putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu. Syarifuddin mengajak masyarakat menghormati segala proses yang berjalan. Syarifuddin menegaskan siapa pun yang keberatan atas putusan itu bisa menempuh upaya hukum.

“Sebagai lembaga resmi, mohon dihormati dan dihargai keputusan PN (Jakpus) itu. Kalau ada yang keberatan, itu biasa. Kita punya upaya hukum dan silakan tempuh upaya hukum itu,” tegas Syarifuddin saat hadir di acara ‘Walking and Giving Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII)’ di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (10/3/2023) lalu.

Syarifuddin juga meminta masyarakat menghormati putusan tersebut. Syarifuddin menegaskan tidak berada pada koridor untuk menyatakan putusan PN Jakpus itu tepat atau tidak.

“Kita punya upaya hukum, dan silakan tempuh itu. Bagaimana pendapat hakim berikutnya, ya nanti kita tunggu,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi hukuman untuk menunda Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Ini setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Baca Juga:   Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023). Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Pengajuan banding tersebut sebagai bentuk keseriusan KPU melawan gugatan Partai Prima.

“Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Akta pernyataan banding itu diterbitkan PN Jakpus dengan Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST. Kemudian, KPU akan menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi terkait upaya banding yang telah dilakukan.

Baca Juga:   Polri Periksa 4 Orang Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Al Zaytun

“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” ujarnya.

“Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.(SW)