JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin akhirnya angkat suara soal geger putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu. Syarifuddin mengajak masyarakat menghormati segala proses yang berjalan. Syarifuddin menegaskan siapa pun yang keberatan atas putusan itu bisa menempuh upaya hukum.

“Sebagai lembaga resmi, mohon dihormati dan dihargai keputusan PN (Jakpus) itu. Kalau ada yang keberatan, itu biasa. Kita punya upaya hukum dan silakan tempuh upaya hukum itu,” tegas Syarifuddin saat hadir di acara ‘Walking and Giving Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII)’ di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (10/3/2023) lalu.

Syarifuddin juga meminta masyarakat menghormati putusan tersebut. Syarifuddin menegaskan tidak berada pada koridor untuk menyatakan putusan PN Jakpus itu tepat atau tidak.

“Kita punya upaya hukum, dan silakan tempuh itu. Bagaimana pendapat hakim berikutnya, ya nanti kita tunggu,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi hukuman untuk menunda Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Ini setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.