JAKARTA – Mahkamah Agung ( MA ) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari anggota Partai Demokrat (PD). PD pun mengapresiasi putusan MA yang menolak PK Jhoni.

“Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun. Alhasil, dengan putusan tersebut pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat sekaligus kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Mehbob mengatakan keputusan MA itu sejalan dengan langkah Mahkamah Partai Demokrat. Putusan itu, kata Mehbob, membuat Jhoni tak lagi bisa mengatasnamakan dirinya sebagai kader dari PD.

“Putusan MA tersebut sejalan dengan langkah Mahkamah Partai yang telah memecat Jhoni Allen sebagai kader dan anggota Partai Demokrat. Semua upaya langkah hukum yang ia ajukan pun semuanya sudah ditolak. Dengan begitu, Jhoni Allen dilarang mengatasnamakan dirinya kader Demokrat,” jelas Mehbob.