MA Godok Aturan Putusan Kasasi dan PK Live Streaming

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidak ingin mengulang sejarah buruk yang terjadi sepanjang 2022. Pada tahun lalu, dua hakim agung terjerat dugaan suap oleh KPK yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, instansinya kini menggodok aturan persidangan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Khususnya saat pengucapan putusan yang akan dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).

“Jadi sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut,” ujar Sobandi terkait teknis baru yang akan diberlakukan, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Senin (2/1/2023).

Sobandi menambahkan, pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan. Sebab, selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.

Baca Juga:   MA Bela Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu,” jelas dia.

Sobandi memastikan, saat ini tata aturan terkait sedang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Khusus yang dibetuk langsung bentukan Ketua Mahkamah Agung.

“Mereka sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik,” dia menutup.(SW)