“Ini sebenarnya juga jalur hukum lewat Bawaslu. Kita juga masih menunggu proses di Mahkamah Agung. Kemudian juga kita akan follow up dengan beberapa tindakan lain bila jalur-jalur yang ada ini sudah tidak menemukan solusi juga. Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya nanti ada,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI menegaskan hanya akan menempuh jalur hukum dalam menghadapi gugatan Partai Prima. KPU mengatakan tidak menempuh jalur damai.

“Ketua KPU RI pernah menegaskan bahwa keputusan berkenaan dengan partai politik peserta pemilu, baik yang diterbitkan pada 14 Desember ataupun 30 Desember itu tetap berlaku,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (10/3).

Idham mengatakan berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berhak mengubah putusan KPU, hanya Bawaslu dan PTUN. Namun, untuk mengubah keputusan itu, partai yang mengajukan gugatan harus memenangkan sengketa proses di Bawaslu dan PTUN. Sebab, dua lembaga tersebut memiliki kompetensi absolut dalam menangani sengketa proses Pemilu.