“Dalam konteks ini, sebuah keputusan itu dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN menyatakan keputusan tersebut harus diubah atau dibatalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU tidak ada komunikasi dengan Partai Prima di luar konteks hukum. Dia menyebut komunikasi dengan Partai Prima hanya pada saat persidangan.
“Ya komunikasi kami dalam konteks sengketa ini atau gugatan ini semua komunikasi hukum yang di mana komunikasi itu saat persidangan,” tuturnya.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan