kabarfaktual.comĀ – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa mereka belum pernah melakukan kajian mendalam dan intensif terkait dengan masalah salam lintas agama yang dinilai haram dan bukan bagian dari toleransi oleh Ijtima Ulama Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama,” ujar Katib ‘Aam PBNU Akhmad Said Asrori dalam keterangan resmi, Minggu (2/6).

Pernyataan ini disampaikan oleh Akhmad sebagai respons terhadap Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung yang menghasilkan panduan hubungan antar-umat beragama berupa fikih salam lintas agama yang menuai pro dan kontra.

“PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tuturnya.

Akhmad juga menjelaskan bahwa pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, juga pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.