PBNU Tegaskan Belum Pernah Bahas Kajian Mendalam Soal Salam Lintas Agama

PBNU: Belum Membahas Kajian Mendalam "Salam Lintas Agama"
PBNU: Belum Membahas Kajian Mendalam "Salam Lintas Agama"

kabarfaktual.comĀ – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa mereka belum pernah melakukan kajian mendalam dan intensif terkait dengan masalah salam lintas agama yang dinilai haram dan bukan bagian dari toleransi oleh Ijtima Ulama Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama,” ujar Katib ‘Aam PBNU Akhmad Said Asrori dalam keterangan resmi, Minggu (2/6).

Pernyataan ini disampaikan oleh Akhmad sebagai respons terhadap Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung yang menghasilkan panduan hubungan antar-umat beragama berupa fikih salam lintas agama yang menuai pro dan kontra.

“PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama,” tuturnya.

Akhmad juga menjelaskan bahwa pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, juga pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.

Baca Juga:   Antusiasme Ormas: Tamalaki Wonua Konawe Dukung BAWASLU Hadapi Pemilu 2024

Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU tersebut, disebutkan bahwa pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.

“Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” ucap Akhmad.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Niam menekankan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam dari berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).