JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo, meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dikaji ulang.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Senayan pada Selasa, 19 Maret 2024.
Menurut Andreas, daya beli masyarakat akan semakin lemah akibat kenaikan PPN tersebut meskipun konsumsi domestik diprediksi masih kuat.
“Untuk yang kelompok bawah, sudah kita sediakan Bansos. Tapi justru yang menengah, yang pendapatannya Rp 4 sampai 5 juta itu sebagian besar dan itu berpengaruh kepada kemampuan daya beli mereka,” tutur Andreas.
Atas kondisi tersebut, dia menilai bahwa belum ada kebijakan yang dibuat sebagai jalan keluar. “Padahal kalau kita lihat, fenomena ini banyak yang sudah mulai makan tabungan, mantab.”
Jika daya beli kelompok menengah ini tergerus, kata dia, maka akan menjadi tantangan tersendiri. “Nah, di sini kami minta supaya dikaji lagi rencana kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025. Kita memang membahas bersama undang-undang, tapi waktu itu kan 12 persen itu karena kita tidak ingin kenaikan sekaligus, bertahap,” ujarnya.
2 Komentar