Pernyataannya Dinilai Adu Domba dan Rendahkan Jilbab, Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI

JAKARTA – Politisi asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pemecatan, didasari pernyataan Arya yang dianggap merendahkan jilbab beberapa waktu lalu.

Pemberhentian Arya Wedakarna dibenarkan oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. Ia berkata, Arya Wedakarna terbukti melanggar etik. Atas dasar itu, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutus untuk memecat Arya Wedakarna.

Dinilai Rendahkan Hijab, Pernyataan Senator Bali Arya Wedakarna Bikin Publik Geram

“Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. hasil BK apa, saya belum tahu. Lah ternyata tadi saya baca di media, pemecatan ya,” terang La Nyalla saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).

Kendati demikian, La Nyalla mengaku tak tahu kapan BK memecat Arya. Meski begitu, hasil sidang etik BK telah diparipurnakan.

“Saya juga enggak tahu, yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna. Tetapi BK sudah bisa dipecat,” tuturnya.

Baca Juga:   Hasil Survei Berbeda, Percaya yang mana?

“Sah (pemecatan Arya) sudah di paripurna hari ini. Sah sah,” ucap La Nyalla.

La Nyalla berkata, Arya memang salah satu senator yang kerap terjerat kasus. “Berapa kali ya, 4 kali ya (tersandung kasus). Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama,” kata La Nyalla.

Lebih lanjut, La Nyalla berkata, pihaknya akan menyerahkan hasil rapat paripurna yang menyatakan pemecatan Arya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan presiden, kita ga tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana,” terang La Nyalla.

Diketahui dari video yang beredar, Arya Wedakarna dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat (2/2/2024). Dia diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Mangku Pastika.(SW)