“Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, di mana amanat MK adalah memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik, namun pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dalam penalaran yang wajar DPR akan menyetujui perppu tersebut menjadi UU sehingga tidak melaksanakan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020,” ujarnya.
Berikut sebagian amar/perintah MK:
1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan
2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali
3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tinggalkan Balasan