Sebelumnya diberitakan, Anton Gobay ditangkap di Filipina. Dia ditangkap bersama dua warga Filipina.

“Yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama 2 WN (warga negara) Filipina,” ucap Irjen Krishna saat dimintai konfirmasi.

Mantan Karo Misinter Divhubinter Polri ini menuturkan pihaknya, melalui Atase Kepolisian di KBRI Manila, telah berkoordinasi soal penangkapan Anton Gobay. “Sudah (koordinasi) sedang di-follow up,” tutur dia.

Krishna menyebut Anton Gobay berstatus tersangka di Fiipina. Krishna juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kepolisian Filipina.

“Kan tersangka melakukan kejahatan di sana. Ya kita mengikuti proses pidana di sana,” sambungnya.

Krishna, lebih lanjut, menerangkan penangkapan Anton Gobay terjadi di lokasi yang berjarak sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila. Menurutnya, pihak KBRI akan mendatangi lokasi penangkapan untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus.

“Saya sudah perintahkan Atpol Manila bersama PWNI KBRI Manila untuk melakukan kordinasi langsung dengan aparat setempat untuk dilakukan pendalaman dan perlindungan WNI,” jelas dia.(SW)