JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus perdagangan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 10,2 ton sabu.

“Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang di sita sebanyak 10,2 ton sabu, yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa (12/9/2023).

“Jadi barang (narkoba) yang beredar di Indonesia setelah kita telusuri ada koneksi ada afilisiasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini,” tambahnya.

Wahyu mengatakan sindikat narkoba Fredy Pratama adalah salah satu sindikat narkoba terbesar. “Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, bahkan mungkin terbesar,” ungkap Wahyu.

Adapun aset TPPU yang disita dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand sebesar 273,43 miliar. Wahyu mengatakan jika dikonversikan seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU-nya, senilai Rp 10,5 triliun sepanjang 2020-2023.