kabarfaktual.com – Kepolisian di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatera Utara, menggencarkan penindakan terhadap kejahatan jalanan dan peredaran narkotika sepanjang Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya merespons gangguan keamanan sekaligus menekan peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.
Di Subang, Polres Subang mengungkap hasil Operasi Libas Lodaya 2026 yang menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pencurian dengan kekerasan.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, polisi mengungkap penangkapan tujuh tersangka dalam kasus pencurian disertai pemerasan yang terjadi di Kecamatan Pamanukan.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Seluruh masyarakat Kabupaten Subang selalu bisa berkontribusi terkait kejahatan, karena tanpa bantuan masyarakat kami tidak bisa bekerja secara maksimal, informasi sekecil apapun sangat berharga,” kata Andi, Senin (31/8/2026).
Selain memburu pelaku kejahatan jalanan, Satresnarkoba Polres Subang juga mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika hanya dalam kurun waktu 18 hari. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terlibat dalam kasus kepemilikan sabu-sabu, obat-obatan sediaan farmasi, hingga tembakau sintetis.
Bupati Subang mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai berhasil melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, baik narkotika maupun tindak pidana kekerasan.
“Baru satu bulan bertugas, tapi alhamdulillah, gebrakannya sudah bertubi-tubi. Sudah beberapa kali rilis dan penangkapan khususnya narkoba maupun kekerasan di Kabupaten Subang. Alhamdulillah, hari ini saya senang karena yang disikat dari hulu ke hilir. Dari narkoba hingga curanmor dan kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemberantasan narkotika juga menjadi fokus jajaran Polresta Deli Serdang. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mencatat telah mengungkap 403 kasus narkotika.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika polisi mengungkap 258 kasus. Kenaikan tersebut menunjukkan intensitas penindakan terhadap jaringan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Deli Serdang.
Kepolisian menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Operasi dan pengungkapan kasus diharapkan tidak hanya menekan angka peredaran narkoba, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penindakan di Subang dan Deli Serdang sekaligus menunjukkan upaya aparat kepolisian memperkuat pemberantasan kejahatan dari berbagai sisi, mulai dari kejahatan jalanan hingga peredaran narkotika yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan sosial masyarakat.
Tinggalkan Balasan