Polisi Tangkap Guru Les Tari di Sleman atas Dugaan Pencabulan Terhadap 22 Korban

Polisi
Polisi Tangkap Guru Les Tari di Sleman atas Dugaan Pencabulan Terhadap 22 Korban

kabarfaktual.com – Polisi menangkap EDW (29), seorang guru les tari di Gamping, Sleman, DIY, atas dugaan pencabulan terhadap 22 korban, yang terdiri dari 19 anak di bawah umur dan tiga orang dewasa. Semua korban berjenis kelamin laki-laki dan sebagian besar adalah tetangga pelaku.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menjelaskan bahwa EDW mengajak korban menonton video porno sebagai bagian dari modus untuk melakukan pencabulan. “Anak-anak diajak menonton video porno bersama, kemudian dicabuli,” ungkap Sandro pada Kamis (10/10).

Kasus ini diduga berlangsung sejak tahun 2019, dengan beberapa korban mengalami pencabulan hingga 15 kali. Dari keseluruhan korban, sekitar 9-10 orang dilaporkan telah mengalami sodomi. Sandro juga mengungkapkan bahwa pelaku mungkin melakukan tindakan ini karena ia sendiri pernah menjadi korban pelecehan sewaktu kecil.

Kasus ini terbongkar pada 24 September 2024, ketika orang tua salah satu korban menemukan bukti video pencabulan yang melibatkan putra mereka. EDW, yang juga bekerja sebagai pegawai outsourcing di sebuah TK di Sleman, telah mengakui perbuatannya. Ia menggunakan Wi-Fi gratis dan makanan sebagai iming-iming agar korban mau datang ke rumahnya.

Baca Juga:   AKBP Arif Rachman Rusak CCTV atas Perintah Ferdy Sambo untuk Tutupi Kebohongan

Dalam penyelidikan, polisi menyita sembilan video, botol lotion, pakaian, seprei, dan handphone sebagai barang bukti. Saat ini, EDW telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal KUHP terkait. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.