Wapres Gibran: Jangan Gunakan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru

Gibran
Wapres Gibran: Jangan Gunakan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru. Senin (11/11/2024)(Istimewa)

kabarfaktual.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak disalahgunakan untuk menyerang para guru. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

“Saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujar Gibran. Ia menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru serta siswa, dan berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus perundungan atau kriminalisasi terhadap guru.

Gibran juga mendorong perlunya UU Perlindungan Guru agar guru dapat mendidik siswa dengan nyaman dan tetap disiplin. “Guru harus punya ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, dan harus ada Undang-Undang serta perlindungannya,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah mengatur perlindungan bagi guru, namun implementasinya perlu diperkuat. “Perlu sosialisasi lebih lanjut agar aturan ini bisa menjadi payung hukum yang efektif bagi guru yang menghadapi masalah,” jelas Hetifah.

Baca Juga:   HUT PDIP ke 51, Megawati Sebut Hukum Dipermainkan Demi Kekuasan