Politik Transaksional, KPK Sebut Nilai Kepala Daerah Bisa Ratusan Miliar

JAKARTA – Politik transaksional, KPK sebut nilai Kepala Daerah bisa ratusan miliar. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengatakan dalam politik transaksional nilai calon kepala daerah yang ingin mengikuti pemilihan umum (pemilu) harus menyediakan modal yang banyak. Nilai itu disebut mulai dari puluhan hingga ratusan miliar, tergantung daerah pemilihan.

“Versinya Kemendagri modalnya adalah untuk kabupaten atau kota yang pinggiran Rp 30-50 miliar. Di atas, itu yang menengah Rp 50-100 miliar, untuk yang metro sudah di atas Rp 150 miliar,” kata Ghufron kepada wartawan saat menilai politik transaksional yang terjadi, Jumat (16/9/2022).

Ghufron menyebut semestinya proses demokrasi di Indonesia dilakukan dengan hati nurani bukan politik transaksional. Namun, tingginya biaya politik menyebabkan proses demokrasi menjadi transaksi bisnis.

“Sayangnya, demokrasi di Indonesia, yang sampai saat ini masih biayanya sangat tinggi mengakibatkan proses politik yang harusnya secara hati nurani menjadi transaksi bisnis,” sebutnya.

Ghufron menjelaskan tidak proporsionalnya gaji hingga mahalnya biaya politik membuat kepala daerah terpaksa untuk mengembalikan modal politik dengan cara koruptif. Dia menyebut setidaknya sudah ada ratusan pejabat kepala daerah hingga legislator yang telah ditangkap KPK lantaran berbuat korupsi.

Baca Juga:   Dadan, Makelar Kasus Perkara di MA Divonis 5 Tahun Penjara

“Kita tahu gaji kepala daerah masih relatif tidak proporsional dengan bebannya. Sehingga, mau tidak mau proses pengembalian modal itu dengan cara korup, me-maintain proses dukungan politik juga butuh biaya, harus bikin program Sinterklas kepada publik. Apalagi, kalau mau nyambung untuk proses politik lebih lanjut atau tahap kedua,” jelasnya.

“Ini yang menyebabkan proses berbiaya tinggi, ditopang gaji yang belum proporsional menjadikan korupsi sebagai jalan keluarnya. Ketika korup, kucing-kucingan dengan KPK, dan melahirkan sudah 300 kader di legislatif, yang duduk di kepala daerah sudah 144,” lanjutnya.

Sementara itu KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka baru. Kali ini, Terbit ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan berperan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai Tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:   Sikap Tak Sopan Dalam Persidangan, Mario Dandy Ditegur Hakim

Ali menyebut Terbit disangkakan dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, KPK saat ini tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.

“Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ucapnya.

Selain itu, Ali meminta sikap kooperatif kepada para pihak yang bakal dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Dia meminta para saksi menyampaikan keterangan yang jujur di hadapan penyidik.(SW)