JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terkait Pramuka tidak lagi merupakan ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa. Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 itu dicabut.

“Permen (peraturan menteri) itu menurut saya harus dicabut,” ujar Budi di Istana Negara, Jumat (5/4/2024).

Menurut Budi, polemik penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi, kata Budi, memberikan arahan kepada Kwarnas terkait pembinaan karakter generasi muda.

“Arahan presiden kepada kami adalah terus untuk melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama tadi pembangunan, termasuk bela negara, terus nilai-nilai perjuangan,” jelas Budi.

Polemik ekstrakurikuler Pramuka, tutur Budi, juga telah dibahas di DPR. Ia kembali menegaskan Pramuka adalah pendidikan wajib.

“Tapi pada prinsipnya karena Pramuka itu tidak ekstrakurikuler, tapi wajib pendidikan kepramukaan itu. Jadi saya kira menurut saya keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut,” sambungnya.