Prokontra Pramuka Tak Wajib di Sekolah, Kwarnas Minta Nadiem Mencabut Aturannya

JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terkait Pramuka tidak lagi merupakan ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa. Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Budi Waseso meminta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 itu dicabut.

“Permen (peraturan menteri) itu menurut saya harus dicabut,” ujar Budi di Istana Negara, Jumat (5/4/2024).

Menurut Budi, polemik penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi, kata Budi, memberikan arahan kepada Kwarnas terkait pembinaan karakter generasi muda.

“Arahan presiden kepada kami adalah terus untuk melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama tadi pembangunan, termasuk bela negara, terus nilai-nilai perjuangan,” jelas Budi.

Polemik ekstrakurikuler Pramuka, tutur Budi, juga telah dibahas di DPR. Ia kembali menegaskan Pramuka adalah pendidikan wajib.

“Tapi pada prinsipnya karena Pramuka itu tidak ekstrakurikuler, tapi wajib pendidikan kepramukaan itu. Jadi saya kira menurut saya keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Anindito Aditomo, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024), menepis rumor Pramuka dihapus dari kegiatan di sekolah. Dia mengatakan Pramuka tetap masuk dalam kurikulum Merdeka.

Baca Juga:   Raih Penghargaan Kota Toleran, GSVL Ajak Jaga Rumah Besar Manado

“Jadi kita tegaskan tidak ada penghapusan Pramuka dari kurikulum Merdeka,” ujar dia.

Anindito menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam Gerakan Pramuka merupakan bentuk hak murid, alih-alih kewajiban. Dengan demikian, lanjut dia, pihak sekolah harus memastikan bahwa ekskul Pramuka disediakan.

“Dan ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid,” kata Anindito.

“Sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 UU 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tadi di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban,” lanjut dia.(SW)