JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka merilis pernyataan sikap mengenai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti. Kwarnas menyatakan, Pramuka masih relevan di tengah perubahan zaman untuk membentuk karakter bangsa.

“Keberadaan Permendikbudristek itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini, yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya, kegiatan Pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” ujar Ketua Kwarnas Nasional, Budi Waseso, dalam keterangan resmi Kwarnas yang diterima Jumat (26/4/2024).

Buwas, demikian Budi Waseso biasa disapa, melanjutkan jika saat ini masih banyak praktik perundungan, tawuran, pornografi hingga narkoba di sekolah. Seperti diketahui, praktik-praktik tersebut termasuk dalam tiga dosa besar pendidikan yang dikemukakan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.