Sentil Nadiem, Kwarnas Tegaskan Pramuka Masih Relevan Pembentukan Karakter

JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka merilis pernyataan sikap mengenai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti. Kwarnas menyatakan, Pramuka masih relevan di tengah perubahan zaman untuk membentuk karakter bangsa.

“Keberadaan Permendikbudristek itu justru tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini, yang telah mengalami kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya, kegiatan Pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” ujar Ketua Kwarnas Nasional, Budi Waseso, dalam keterangan resmi Kwarnas yang diterima Jumat (26/4/2024).

Buwas, demikian Budi Waseso biasa disapa, melanjutkan jika saat ini masih banyak praktik perundungan, tawuran, pornografi hingga narkoba di sekolah. Seperti diketahui, praktik-praktik tersebut termasuk dalam tiga dosa besar pendidikan yang dikemukakan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Untuk mengatasi hal ini, Buwas menekankan jika pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap dan perilaku yang ada di Pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada siswa.

Baca Juga:   Universitas Muhammadiyah Gorontalo Belajar Kebijakan Pemerintah di Manado

Lebih lanjut, 34 Kwarda dari seluruh Indonesia mengadakan Rakernas yang berlangsung pada 24-26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok, menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting:

1. Pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

2. Pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional.

3. Pemimpin Kwarnas bersama ketua kwarda se-Indonesia mengusulkan Menteri Pendidikan agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.(SW)