Sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa. Ali mengatakan pemeriksaan itu terbagi di beberapa kota.

“Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan,” tutur Ali.

Kasus pungli di Rutan KPK saat ini juga bergulir secara penanganan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK menjalani sidang etik dalam kasus tersebut.

Dewas KPK membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara atau 90 pegawai KPK akan menerima vonis etik dalam kasus pungkas Rutan KPK pada 15 Februari.

Dewan Pengawas (Dewas KPK) selesai menggelar sidang etik pertama terhadap 12 orang pegawai KPK di kasus pungli Rutan. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, menyebut ada pegawai yang menerima pungli hingga Rp 500 juta.(SW)