kabarfaktual.com – Rapat dengar pendapat (RDP) dewan perwakilan Daerah kota Kendari (DPRD), Kejaksaan, kepolisian, Kanwil pertanahan dan tataruang, Badan pertanahan kota Kendari, Lurah dan Masyakarat tapak kuda, yang di laksanakan di rumah sidang DPRD kota Kendari.

Dalam rapat di beberkan sejumlah permasalahan x HGU Keperson, dan risalah telaahan Hukum masing masing pihak.

  1. Pihak Badan pertanahan kota Kendari, membenarkan bahwa HGU x keperson telah lama berakhir di tahun 1991. Dan kondisi Daerah tersebut masuk dalam tataruang kawasan Hijau (RTH) di tahun 2006-2007, dasar dari penerbitan SHM juga, dengan mengeluarkan telah dari SK no 1 tahun 2007 Tetang pendelegasian hasil telaah Pemda kota Kendari dan BPN, untuk menerbitkan SHM sebanyak 25 Surat hak milik (SHM). Pejabat pertanahan di tahun 2007 Yakni sdr H Ruslan Emba.
  2. Pejabat kakanwil pertanahan yang di wakili oleh sdri minarmi Baitu S.H sebagai kasi bidang pengendalian dan penangan sengketa pertahanan , menyatakan menyerahkan sepenuh nya ke BPN kota Kendari, terkait putusan pengadilan negeri, dan jawaban yang di peroleh okeh pejabat pertanahan BPN kota kendari saat ini yang di wakili oleh sdr fajar .S.ST, mengakui bahwa kendala saat ini mengenai tapak batas tanah X HGU koperson dalam penerimaan konstatering, namun merujuk pada fakta hukum di tahun 2018 bahwa BPN tidak dapat menentukan batas batas tanah X HGU koperson, dengan demikian pihak Badan pertanahan tidak akan mengambil langkah dalam keputusan PN no 48/Pdt g/PN tahun 2025 tanggal 22 september 2025, dalam hal itu untuk menentukan constatering pada tanggal 15 Oktober 2025 , BPN ber sependapat untuk tidak mengambil langkah hal dalam pengembalian batas. X HGU keporson.
  3. Masyakrat, yang di wakili oleh RT Sdr kadar setempat bersama Tokoh masyarakat, dan pengacara masyakrat, membeberkan fakta, yakni mengenai HGU yang tidak dapat di wariskan oleh SDR abdi jaya , cs , dan dimana Koperasi koperson melalui notaris menerbitkan koperasi KSU koperson mengenai HGU 25 hektar di kawasan tapak kuda di nilai cacat formil dan materil, tidak hanya itu, pengadilan dinilai lalai maupun sengaja menerima berkas permohonan gugatan tanpa melakukan penelitian dan pengkajian berkas koperson di tahun 2018.

Dari kesimpulan rapat yang di pimpin, Laode Azhar, Laode lawama, Muh Zulham, dan Arwin sebagai perwakilan DPRD kota Kendari membenarkan tentang RT, RW kawasan, tidak membahas tentang Koperson namun membahas tentang kawasan Hijau dan hunian masyarakat pada saat perda no 1 tahun 2012. Maka merujuk dari hasil rapat DPR akan melakukan penyusunan berita acara Tetang kondisi persoalan lokasi tapak kuda , agar pengadilan mengeluarkan surat keputusan pembatalan eksekusi dan menghentikan seluruh nya dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Terjadi HGU yang telah mati yakni HGU koperson.
  2. HGU yang telah mati di kembalikan ke negara yang dimana telah ada prodak negara yakni Surat Hak Milik SHM.
  3. Dalam melakukan proses gugatan terjadi mald administrasi dalam meloloskan gugatan.
  4. Dalan Putusan bertentangan juga dalam perda no 1 tahun 2012 Tetang RTRW di mana dalan pembahasan tidak membahas mengenai HGU di kawasan tapak kuda. (NFA)