JAKARTA – Sekretaris Tim Kampnye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid, menanggapi anggapan soal etik tidaknya seorang presiden berkampanye dan memihak.
Nusron menegaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presiden dapat melakukan kampanye itu sudah mempertimbangkan unsur etik.
“Ya kalau undang-undang itu kan kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah. Dan rakyat itu kan juga hasil dari proses pemilu karena DPR yang menyusun itu adalah hasil proses pemilu, dan waktu itu juga hasil proses pemerintah. Yang mengatakan tidak punya etik siapa? Berarti semua DPR yang mengesahkan itu dianggap nggak punya etika? Berarti pemerintah dulu yang terlibat mengesahkan UU nggak punya etika, pada tahun 2017? (saat UU itu disahkan),” kata Nusron kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Nusron menekankan pengesahan UU Pemilu itu melibatkan DPR dan pemerintah. Dia mengungkit Mendagri saat itu ialah almarhum Tjahjo Kumolo yang merupakan menteri utusan PDIP, sedangkan wapresnya ialah Jusuf Kalla.
Tinggalkan Balasan