“Pada tahun 2017 itu Menteri Dalam Negeri-nya Pak Tjahtjo Kumolo, wapresnya Pak Jusuf Kalla. Berarti apakah dengan demikian orang yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang itu dianggap nggak punya etika juga?” ujar Nusron.

Dengan begitu, Nusron menekankan dalam proses pembuatan UU telah mempertimbangkan unsur etik.

“Ketika di dalam UU itu sudah tertulis, berarti para pembuat UU itu sudah mempertimbangkan unsur pantas atau nggak pantas, etik atau nggak etik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengungkapkan tak ada yang salah jika presiden ingin ikut berkampanye. Namun, TPN menilai sebaiknya presiden menjaga etik moralnya.

“Presiden boleh ikut kampanye atau tidak? Menurut saya boleh boleh saja, dari sisi aturan tidak ada yang dilanggar,” kata Juru Bicara TPN, Imam Priyono kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Imam mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak tidak melanggar aturan apapun. Namun, ia menilai secara moral, presiden seharusnya memiliki moral etik yang tinggi.