JAKARTA – Setelah beberapa kali diperiksa, akhirnya Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur berkepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 22 Juli 2022 lalu.
“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” tegas Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudi penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada Jumat (23/7) lalu Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Ketika itu dia diperiksa kurang lebih 12 jam dan keluar menggunakan kursi roda akibat kelelahan. Pemeriksaan ke dua digelar pada Kamis (28/7). Setelah diperiksa sekitar 9 jam, dia langsung masuk ke mobil miliknya dengan kondisi menggunakan penyangga leher.
Selanjutnya pada hari ini, Jumat (5/8) Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan. Namun berbeda dengan dua pemeriksaan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat tersebut.
Dalam perkara ini Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.(SW)