JAKARTA – Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud Md menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Mahfud mengaku tak masalah dengan hal tersebut.

“Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU ya itu mengikat jadinya. Saya sih nggak mempersoalkan soal itu karena DPR kan sudah lama berdebat kan sama pemerintah lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun temurun tapi bupati dan wali kota dipilih,” kata Mahfud kepada wartawan usai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Mahfud tak banyak berkomentar. Dia mengatakan penunjukan gubernur di DKJ oleh presiden jika sudah diputuskan dalam Undang-undang berarti memiliki sifat mengikat.

“Di sini gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan. Pemerintah daerah. Gitu ya,” ujarnya.