Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Awiek menyebutkan hal inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.

“Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa,” kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

“Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya,” imbuhnya.

Awiek menyebutkan sempat ada diskursus di Baleg agar mekanisme penunjukan gubernur sepenuhnya dilakukan oleh presiden. Namun ada pertimbangan lainnya bahwa kepala daerah di daerah otonom harus dilakukan pemilihan melalui proses demokratis.