Ali mengatakan para saksi ini diperiksa terkait pembelian rumah yang dilakukan Andhi Pramono dengan cara melakukan penukaran mata uang asing terlebih dahulu.
“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” ujar Ali.
“Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,” tambahnya.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspor dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.
3 Komentar