Untuk mengatasi hal ini, Buwas menekankan jika pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap dan perilaku yang ada di Pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada siswa.
Lebih lanjut, 34 Kwarda dari seluruh Indonesia mengadakan Rakernas yang berlangsung pada 24-26 April 2024 di Markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Depok, menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Pernyataan sikap itu berisi tiga hal penting:
1. Pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.
2. Pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional.
3. Pemimpin Kwarnas bersama ketua kwarda se-Indonesia mengusulkan Menteri Pendidikan agar merevisi peraturan tersebut dan menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.(SW)
1 Komentar