“Kemudian Firli juga melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar, dan orang-orang yang konsisten menolak perintah Firli untuk berbuat salah atau melanggar hukum,” jelas Novel.
“Sekarang Firli juga melakukan hal serupa terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan karena menolak perintah Firli untuk melakukan kriminalisasi,” lanjutnya.
Novel pun menyoroti sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai pasif dalam menindaklanjuti sikap otoriter dari Firli.
“Dari beberapa contoh tersebut, kita tentu prihatin dan heran karena Dewas tidak melaksanakan tugasnya atau kewajibannya. Akibatnya Firli bisa berbuat masalah secara berulang yang berakibat menjadi ancaman bagi pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan konsisten,” katanya.(SW)
1 Komentar