Surat dari Lukas Enembe ke Firli Bahuri diketahui menuai polemik. Surat itu berisi permintaan Lukas kepada Firli agar bisa berobat ke Singapura.

Surat itu pun telah diterima. KPK lalu menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Senin (7/2) dengan sejumlah instansi kesehatan mulai perwakilan IDI dan dokter RSPAD Gatot Soebroto.

Rakor itu membahas mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dari serangkaian keterangan para ahli kesehatan itu, KPK memutuskan menolak permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.

“Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari Tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditujukan kepada pimpinan KPK, harus diputuskan secara kolektif kolegial,” jelas Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2).

“Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari Tersangka LE di Singapura. Karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sudah memadai,” tambahnya.(SW)