Meski begitu, Bagja memastikan Bawaslu tetap akan melaksanakan apapun putusan MK. Dia menyebut Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak dapat beropini lebih jauh mengenai sistem pemilu.

“Kami tidak melakukan opini ke MK, silakan. Kekuasaan lembaga yudikatif memiliki kemandirian sendiri. Di situ kami yang harus kami apresiasi dan jaga. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu harus dilakukan. Apapun keputusannya. Kami tidak boleh protes,” tuturnya.

Sebelumnya, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai, bukan nama caleg.(SW)