kabarfaktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan GSP, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Selasa (3/6/2025) petang. GSP diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama periode jabatannya dari tahun 2016 hingga 2022.
Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari, penyidik langsung menetapkan GSP sebagai tersangka dan menggiringnya ke ruang tahanan Kejati Jatim pada pukul 18.52 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), GSP menerima gratifikasi dari beberapa pihak, yang diduga berasal dari rekanan proyek. Namun, Saiful menolak menyebutkan pihak-pihak tersebut karena penyidikan masih berlangsung. “Masih proses penyidikan. Bisa jadi dari pihak ketiga yang pernah mengerjakan proyek di dinas tersebut,” ujarnya.
Penyidik juga memeriksa sebanyak 32 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa GSP mengalihkan uang gratifikasi ke dalam bentuk deposito dan investasi guna mengaburkan asal-usul dana haram tersebut.
“Uang itu masuk ke rekening pribadi, kemudian pelaku membeli deposito dan menanamkannya ke berbagai bentuk investasi agar jejaknya sulit terlacak,” terang Saiful.
Atas perbuatannya, GSP dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga terancam Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Tinggalkan Balasan