Terkait Karir Eliezer, Polri Pertimbangkan Status JC

JAKARTA -Terkait Karir Eliezer di kepolisian usai vonis 1,5 tahun penjara, Polri pertimbangkan status Justice Collaborator ( JC ) dari Eliezer. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Polri menjawab kemungkinan kembalinya Bharada E sebagai anggota Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyampaikan akan ada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status Eliezer sebagai anggota Polri. Dalam sidang KKEP, lanjut Dedy, Polri akan mempertimbangkan pendapat para ahli dan juga status Eliezer sebagai justice collaborator ( JC ) dalam kasus tersebut.

“Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP,” kata Dedy kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).

“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC,” paparnya.

Dedi menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mempertimbangkan masukan masyarakat terkait kembalinya Bharada E ke institusi Polri. Dia menyebut yang terpenting rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

Baca Juga:   BNN dan Polri Fokus Berantas Lebih dari 900 Kampung Narkoba di Indonesia

“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran, masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini,” jelasnya.

Dedi menyampaikan sidang KKEP sudah dijadwalkan oleh Divisi Propam. Dedi mengatakan hasil sidang etik nantinya akan disampaikan ke publik.

“Sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan,” kata dia.

Saat ditanya kemungkinan Eliezer kembali menjadi anggota Brimob, Dedi mengatakan semuanya masih menunggu hasil sidang KKEP. Dia tidak ingin mendahului.

“Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar propam. Itu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:   Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua dan Ricky Milik Ferdy Sambo

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.(SW)