Firli Bahuri Minta Polri Menarik 2 Pejabat Polri di KPK

JAKARTA – KPK mengirim surat rekomendasi ke Mabes Polri untuk menarik 2 pejabatnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut.

Sigit membenarkan surat rekomendasi tersebut dari Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu berisi rekomendasi agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik dari KPK dan kembali ke institusi Polri.

“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Sigit belum membeberkan lebih lanjut terkait hal itu. Dia mengatakan surat rekomendasi itu akan dirapatkan.

“Nanti akan kita rapatkan,” katanya.

Firli Bahuri menyebut pihaknyalah yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur pertama kali. Firli menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Mulanya, anggota Komisi III Johan Budi menyampaikan soal kantor cabang KPK di provinsi mesti digaungkan kembali. Ia menilai KPK semestinya diberi ruang untuk bisa masuk ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:   Wakil Ketua MK Saldi Isra Kuliti Ketua MK Dalam Dissenting Opinion-nya

“Dulu kajiannya sudah ada, Pak Ketua, mengenai kantor cabang KPK di provinsi. Saya kira itu perlu digaungkan lagi dalam rangka mendukung kerja-kerja KPK karena SDM KPK sangat terbatas, sementara ruang lingkup yang dikerjakan KPK begitu luas,” kata Johan Budi dalam raker, Kamis (9/2/2023).

“Ini pendapat pribadi yang menginginkan KPK kuat ya, ke depan. Dan ini momentum yang pas menurut saya, KPK untuk mengusulkan kantor cabang di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Firli merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 19, yang menyebut memang benar pembentukan perwakilan di provinsi dapat dilakukan. Namun hal itu berubah setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menegaskan KPK mesti berkedudukan di Ibu Kota Negara.

“Tapi mohon maaf sekali lagi, itu tidak bisa kita wujudkan karena, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 19 tersebut dicabut, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau lembaga komisi pemberantasan korupsi berkedudukan di ibu kota negara,” kata Firli.

Firli mengatakan pihaknya sudah siap pindah ke Kalimantan. Firli menyebut sudah diberi tahu tentang kepindahan itu.

Baca Juga:   KPK Cek Harta Sekda Riau yang Anak dan Istrinya Pamer Kekayaan

“Jadi kami pun siap-siap untuk pindah ke Kalimantan. Karena sudah ada pemberitahuan yang akan berangkat duluan adalah pertama Ketua KPK, Sekretariat Jenderal, Kedeputian Koorsup dan Kedeputian Pencegahan,” imbuhnya.(SW)