JAKARTA -Terkait Karir Eliezer di kepolisian usai vonis 1,5 tahun penjara, Polri pertimbangkan status Justice Collaborator ( JC ) dari Eliezer. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Polri menjawab kemungkinan kembalinya Bharada E sebagai anggota Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menyampaikan akan ada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status Eliezer sebagai anggota Polri. Dalam sidang KKEP, lanjut Dedy, Polri akan mempertimbangkan pendapat para ahli dan juga status Eliezer sebagai justice collaborator ( JC ) dalam kasus tersebut.

“Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP,” kata Dedy kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).

“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC,” paparnya.