“Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada perkataannya,” katanya.
Johannes menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut secara serius.
“Maka laporan ini akan terus kami kawal, jadi tidak hanya laporan-laporan nih. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Rocky juga telah menjelaskan alasannya menggunakan kata bajingan. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.
“Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, ‘memang bajingan itu Presiden Jokowi’. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik,” kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8).
Tinggalkan Balasan