Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pemeriksaan Tom Lembong oleh BPKP setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong bersama eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor atas dasar pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Selain itu, ia juga diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut bahwa tindakan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai pemeriksaan terbaru terhadap Tom Lembong serta kejelasan dugaan kerugian negara dalam kasus ini.