“Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu. Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya,” tuturnya.
Sebelumnya polisi menyita ponsel milik Aiman Witjaksono terkait kasus tudingan ‘polisi tak netral’. Polisi menyebut penyitaan tersebut sudah mengantongi izin dari pengadilan.
“Pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan. Tanggal 24 penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbit dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP saudara AW,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (2/2/2024) lalu.
Selain ponsel, pihak kepolisian menyita akun media sosial hingga e-mail Aiman Witjaksono. Ade mengatakan penyitaan yang dilakukan penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.
“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tidak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” ujarnya.
3 Komentar