Mahfud mengatakan tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi dari masyarakat. Terkecuali, kata Mahfud jika yang disampaikan adalah fitnah.

“Semuanya tidak boleh ada intimidasi terhadap setiap ekspresi yang tetap sesuai dengan hukum. Kecuali memuat fitnah, kalau bicara tentang fakta kan ndak papa,” ucapnya.

Seperti diketahui, Budi Arie sebelumnya menyampaikan ada permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut laporan terhadap Butet. Perintah langsung Jokowi itu ditujukan kepada Projo dan relawan Jokowi lainnya.(SW)