Usai Penangkapan Nurdin Abdullah, PDIP Janji akan Berbenah

PENANGKAPAN Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto angkat bicara bahwa partainya tetap solid dan mempercayai proses hukum di KPK.

Hasto mengatakan Nurdin Abdullah sebagai orang baik, dan takkan melakukan intervensi hukum. “Nanti kami akan lihat perkembangan, tapi partai tidak melakukan intervensi hukum. Kita ikuti prosesnya. Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih karena beliau orang baik,” terangnya dalam keterangan tertulis PDIP, Minggu, 28 Februari 2021.

Hasto menambahkan, dari rekam jejaknya selama ini, Nurdin dikenal sebagai orang baik. Bahkan menjadi penerima Bung Hatta Anticorruption Awards, penghargaan sama yang pernah diterima Presiden Jokowi dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. “Makanya kami juga sempat kaget. Nurdin sebelum dibawa KPK menghubungi Pak Andi, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulsel dan mengatakan siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun, Hasto menyatakan bahwa dalam situasi ini, pihaknya mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. “Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting. Kami mempunyai 28 juta pemilih, punya 1.4 juta pengurus partai yang aktif, sehingga semuanya harus menegakkan disiplin, dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan,” tegasnya.

Baca Juga:   Gotong Royong Dimasa Pandemi Covid 19 Mesti Dipertahankan

Diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu dini hari. Saat ini Nurdin telah tiba di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel. “Pada 26 Februari 2021 Tersangka AS melalui ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel) menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar pada NA,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.(**)