Mardani H Maming Minta Dibebaskan dari Tuntutan

JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan suap terkait izin pertambangan. Dia memohon dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

“Kami mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kebijaksanaan dan kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan bebas dan merehabilitasi nama baik terdakwa serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakwa seperti semula,” kata pengacara Maming, Abdul Qodir, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Rabu (25/1/2023).

Menurut dia, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia menyebut Maming tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan.

Abdul Qodir mengatakan Adapun SK peralihan IUP adalah sah secara hukum karena SK Bupati No 296/2011 juga ditembuskan kepada Menteri ESDM dan jajarannya, Gubernur Kalimantan Selatan dan jajarannya. Dia juga mengatakan SK tersebut mendapatkan status Clean and Clear (CnC) sebagaimana diumumkan dalam pengumuman CnC Tahap III di nomor urut 169, kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.48/265/DPMPTSP/IV/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Bara kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 21 April 2017.

Baca Juga:   Manajemen PT PNM Diduga Lakukan Penipuan, Nasabah Pilih Lapor Polisi

Dia juga menyebut penerimaan uang lewat PT TPS maupun PT PAR dari PT PCN bukan hadiah berkaitan dengan penandatanganan SK Bupati No 296/2011. Dia mengatakan uang itu merupakan hasil hubungan bisnis atau keperdataan murni berkaitan kerja sama pengelolaan pelabuhan PT ATU tahun 2012 hingga 2016.

Qodir mengatakan hanya orang naif yang melakukan pidana penyuapan dengan cara menagih melalui skema perbankan, dicatat dalam pembukuan keuangan dan membayar pajak yang timbul dari tagihan tersebut dan selanjutnya menyerahkan dokumen transaksi kepada pihak yang menuduhnya.

“Boleh dibandingkan dengan ratusan perkara pidana suap, di mana pola atau modusnya bayar tunai dan langsung agar tidak terendus aparat hukum,” ujarnya pula.

Dia juga mengatakan almarhum Henry Soetio selaku pemilik PT PCN yang disebut sebagai pemberi suap tidak dapat diminta keterangannya, baik sebagai saksi atau tersangka, karena telah meninggal dunia pada 19 Juli 2021. Dia mengatakan penuntut umum KPK justru menciptakan beberapa peran pengganti untuk bercerita dan membuktikan seolah-olah sudah terjadi penyuapan.

Baca Juga:   Saksi Kunci: David Terkapar, Mario Dandy Petentang-Petenteng

“Dalam keterangan ahli disebutkan saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengar langsung maka kesaksiannya tidak memiliki nilai pembuktian,” katanya lagi.(SW)