Wakil Ketua KPK: Salah Tapi Dianggap Lazim, Permintaan Fee Kepada Swasta yang Garap Proyek Pemerintah

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata menyebut permintaan fee atau imbalan kepada swasta terkait dengan proyek pemerintah merupakan hal yang lazim. Namun sebenarnya itu salah dan merupakan gratifikasi.

Alex memaparkan bahwa pemberian fee kepada penyelenggara negara sebesar 5 sampai dengan 15% dari nilai proyek adalah modus yang kerap ditemukan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Permintaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15% itu adalah sesuatu yang lazim,” katanya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegagan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Alex lalu menyampaikan kepada peserta acara, yakni para inspektorat jenderal kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, bahwa mereka dan seluruh pihak tahu akan adanya persekongkolan maupun kesepakatan tidak baik dalam pengadaan barang dan jasa.

Namun, dia memahami bahwa para inspektorat maupun aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kerap berhadapan dengan rekanan para pemegang kekuasaan di pusat maupun daerah.

Baca Juga:   KPK OTT Wakil Ketua DPRD Jatim di Surabaya

Hal itu membuat adanya perasaan sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang memiliki hubungan dengan para pemegang kekuasaan di pusat atau daerah itu. Pimpinan KPK dua periode itu lalu berpesan agar para inspektorat maupun APIP yang menemukan adanya dugaan korupsi atau indikasi terkait, untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.

KPK disebut siap untuk melindungi pihak pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Enggak usah ragu. Tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” kata Alex.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mencatat bahwa 55% kasus rasuah yang ditangani lembaganya meliputi perkara pengadaan barang dan jasa.

“Saya hitung sekitar 55%. Dari kasus di KPK cerita tentang pengadaan dari mulai dari perencanaannya sampai nanti terakhirnya. Oleh karena itu kita bilang pengadaan ini dari sejak lama KPK sangat ingin mendorong digitalisasi,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3/2024).(SW)