JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata menyebut permintaan fee atau imbalan kepada swasta terkait dengan proyek pemerintah merupakan hal yang lazim. Namun sebenarnya itu salah dan merupakan gratifikasi.
Alex memaparkan bahwa pemberian fee kepada penyelenggara negara sebesar 5 sampai dengan 15% dari nilai proyek adalah modus yang kerap ditemukan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Permintaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15% itu adalah sesuatu yang lazim,” katanya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegagan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Alex lalu menyampaikan kepada peserta acara, yakni para inspektorat jenderal kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, bahwa mereka dan seluruh pihak tahu akan adanya persekongkolan maupun kesepakatan tidak baik dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, dia memahami bahwa para inspektorat maupun aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kerap berhadapan dengan rekanan para pemegang kekuasaan di pusat maupun daerah.
3 Komentar
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.