kabarfaktual.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan 15 tersangka, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 pihak luar.

Fakta-Fakta Terkini Kasus Komdigi

1. Terbongkar Saat Penyelidikan Situs ‘Sultan Menang’
Kasus ini mencuat ketika penyidik mengusut situs judi online bernama “Sultan Menang”. Kombes Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa keterlibatan pegawai Komdigi terkuak saat pengembangan kasus tersebut. Oknum pegawai Komdigi diduga membantu agar situs-situs judi online tidak diblokir.

2. Barang Bukti Rp73 Miliar, Logam Mulia, dan Senpi Disita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa polisi telah menyita uang tunai senilai Rp73 miliar, termasuk mata uang asing. Rinciannya meliputi Rp35,7 miliar, SGD2,95 juta (sekitar Rp35 miliar), dan USD183.500 (sekitar Rp2,8 miliar). Selain itu, penyidik juga menemukan senjata api dan logam mulia.

3. Pemblokiran 47 Rekening
Tim penyidik juga mengajukan pemblokiran 47 rekening yang diduga digunakan oleh para tersangka. Kombes Ade menambahkan bahwa penyidik masih menginventarisir rekening lain yang diduga terkait dengan hasil judi online untuk pemblokiran lebih lanjut.

Penyidik Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta menyita barang bukti tambahan.