kabarfaktual.com – Polisi menangkap dua bandar narkoba dan anak buahnya dalam penggerebekan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai kampung narkoba.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus sabu seberat 32 kg yang terjadi pada Desember 2024.
“Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu dengan barang bukti lain berupa airsoft gun, senapan panah, serta uang tunai sebesar Rp9,7 juta,” ujar Arya dalam keterangan resminya, Rabu (29/1).
Arya menjelaskan bahwa peredaran sabu di wilayah tersebut dilakukan baik secara online maupun offline. Dalam penggerebekan pada Selasa (28/1), polisi berhasil menangkap 9 orang yang berperan sebagai operator penjualan sabu secara online.
“Dari pemasaran online, kita mendapatkan 9 orang operasional. Itu sudah kita tangkap semua. Ada 10 akun yang digunakan untuk transaksi online,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.
“Sekarang kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak kita tampilkan di sini.
Total kerugian akibat peredaran ini mencapai Rp6,4 miliar. Jika diedarkan, ini bisa merugikan sekitar 24 ribu jiwa,” kata Arya.
Di kampung narkoba tersebut, polisi menemukan sebuah rumah yang diberi pagar besi dan dikelilingi kawat berduri.
Rumah tersebut digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi sabu.
“Tempat itu memiliki pintu besi seperti loket. Mereka menjual narkoba secara terang-terangan. Saat penggerebekan, para pelaku berusaha melarikan diri,” ungkap Arya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara ini, kita masih mengejar DPO terkait peredaran sabu di kampung narkoba tersebut,” tutup Arya.
Tinggalkan Balasan