kabarfaktual.com – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi mengajukan gugatan terhadap pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.
Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum.
“Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” demikian isi gugatan, dikutip Jumat (7/3/2025).
CMNP menegaskan bahwa gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), CMNP menjelaskan bahwa transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Di sisi lain, PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group) menanggapi gugatan ini dengan menyatakan bahwa perkara tersebut berasal dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999.
Saat itu, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan total nilai US$28 juta atau sekitar Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 per dolar AS).
NCD ini jatuh tempo pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar).
MNC Group menegaskan bahwa perannya dalam transaksi ini hanya sebagai broker atau perantara, sehingga sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan.
“Bahwa setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” jelas Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, dikutip dari media.
Namun, pada 29 Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank mengalami likuidasi dan gagal membayar NCD kepada CMNP.
MNC Group menilai bahwa gugatan ini tidak tepat sasaran, karena pihak yang bermasalah dalam transaksi ini adalah Unibank, bukan MNC Group.
“Mengingat nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai tergugat, kami menduga ada pihak tertentu dengan inisial ‘JH’ yang berada di balik gugatan ini untuk tujuan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang dinilai tidak masuk akal,” tambah Chris.
PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan guna menguji dasar hukum gugatan yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe dan pihak lainnya.
Tinggalkan Balasan