kabarfaktual.com — Sengketa status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi menandatangani kesepakatan penyelesaian konflik wilayah yang sempat memanas dalam beberapa waktu terakhir.
Kesepakatan ini dicapai usai digelarnya rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, di sela perjalanan kenegaraannya menuju Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam pertemuan yang berlangsung di Wisma Negara, Jakarta Pusat, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai, berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
Isi Kesepakatan: Pulau Masuk Wilayah Aceh Singkil
Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah:
-
Pulau Mangkir Gadang
-
Pulau Mangkir Ketek
-
Pulau Lipan
-
Pulau Panjang
Dalam dokumen yang ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, serta disaksikan oleh Mendagri dan Mensesneg, disepakati bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan ini didasarkan pada:
-
Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh tahun 1992
-
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tertanggal 24 November 1992.
Pernyataan Resmi
“Kesepakatan ini adalah hasil dari kajian dokumen dan pembahasan mendalam, serta semangat kebersamaan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebut penyelesaian ini sebagai “langkah strategis untuk memperkuat hubungan antarwilayah, demi kemaslahatan masyarakat.” Sementara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan komitmennya untuk menghormati dan menjalankan keputusan bersama ini secara penuh.
Penutup
Kesepakatan ini menandai berakhirnya sengketa wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik wilayah secara damai dan konstitusional.
Tinggalkan Balasan