kabarfaktual.com – Masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dibuat geger dengan munculnya nama Pulau Panjang sebagai salah satu properti yang ditawarkan untuk dijual di situs luar negeri Private Islands Online. Situs tersebut mencantumkan pulau yang terletak di Kecamatan Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sebagai “pulau pribadi”, meski tidak mencantumkan harga jualnya.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menyatakan keterkejutannya saat dikonfirmasi terkait hal ini. “Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual begitu saja. Apakah situs itu benar atau hanya hoaks? Kami belum mendapatkan informasi resmi tentang ini,” kata Jarot, Kamis (19/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan aset penting yang harus dilindungi, bukan diperjualbelikan. “Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan alam Sumbawa yang dilindungi oleh negara,” ujarnya.
Pulau Panjang diketahui telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam sejak tahun 1999 melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999. Kawasan ini memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare dan terletak di utara Pulau Bungin, yang dapat diakses dengan perahu selama 15 menit.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa Pulau Panjang berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Ia juga menyebut pulau ini kerap disebut oleh BMKG sebagai titik lokasi episentrum gempa di Sumbawa.
Secara ekologis, Pulau Panjang didominasi oleh ekosistem mangrove dengan jenis-jenis utama seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata, dan Bruguiera gymnorhiza. Keanekaragaman hayati ini menjadikan pulau tersebut penting bagi keseimbangan lingkungan pesisir.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak boleh ada penguasaan penuh atas pulau-pulau kecil oleh individu, apalagi asing.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara privat oleh perorangan. Ada batasan tegas dalam regulasi,” ujarnya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria, di mana disebutkan bahwa seluruh tanah dan kekayaan alam yang ada di Indonesia merupakan milik negara dan hanya bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Warga negara asing, menurutnya, tidak bisa memiliki hak milik atas tanah—hanya hak pakai seperti HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan).
Bukan Hanya Pulau Panjang
Selain Pulau Panjang, situs Private Islands Online juga menampilkan beberapa pulau Indonesia lain yang dijajakan untuk dijual, antara lain:
-
Pasangan Pulau di Kepulauan Anambas
-
Properti Pulau di Sumba, NTT
-
Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba
-
Plot Pulau Seliu di dekat Belitung
-
Pulau Panjang, NTB (dekat Amanwana Resort di Pulau Moyo)
Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat apakah akan menindak atau menyelidiki legalitas iklan penjualan pulau-pulau tersebut. Namun, Bupati Syarafuddin menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kebenaran informasi ini.
Tinggalkan Balasan