DIAWAL tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bikin kejutan. Untuk warga yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan alias bebas biaya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar gak perlu keluar biaya saat membuat SIM.
Dan harus diketahui juga, program bikin SIM gratis ini hanya berlaku untuk orang-orang kalangan tertentu. Yaitu warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen. Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan ‘pertimbangan tertentu’ itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI. (**)